VISI
“Terwujudnya masyarakat yang damai dan demokratis serta berwawasan kebangsaan di wilayah Kalimantan Timur”.
MISI
- Mewujudkan masyarakat Kalimantan Timur yang demokratis.
- Mewujudkan masyarakat Kalimantan Timur yang berwawasan kebangsaan.
- Mewujudkan ketahanan ekonomi, sosial, budaya dan agama.
- Mewujudkan pembinaan dan pemberdayaan Ormas se Kalimantan Timur.
- Mewujudkan kewaspadaan dan kondusifitas di Kalimantan Timur.
PROGRAM PRIORITAS
- Pemantapan Persatuan , Kesatuan dan Kerukunan Bangsa.
- Pemantapan Stabilitas Politik, Sosial, Budaya, Ekonomi dan Kamtibmas.
- Pengembangan Kewaspadaan dan Wawasan Kebangsaan di wilayah perbatasan.
- Kemitraan Pengembangan Wawasan Kebangsaan.
- Peningkatan Ketahanan Sosial dan Ekonomi.
- Pencegahan Dini dan Penanggulangan Konflik.
- Percepatan Pendidikan Politik Masyarakat dan Pengembangan Kehidupan Demokrasi.
- Pemantapan interaksi infra struktur dan dan suprastruktur Politik Yang Demokratis di daerah.
Tugas
- Kepala Badan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik.
- Kepala Badan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Badan menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di kesatuan bangsa dan politik sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan pemerintah daerah;
- perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kesatuan bangsa dan politik;
- perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang bina ideologi, wawasan kebangsaan dan karakter;
- perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang politik dalam negeri;
- perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang ketahanan ekonomi, sosial budaya, dan ormas;
- perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang penanganan konflik dan kewaspadaan nasional;
- penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
- pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.